Senin, 22 Juni 2009

Keutamaan Menikah


Islam dalam menganjurkan pernikahan menggunakan beberapa cara. Sekali, disebutnya sebagai salah satu sunnah para nabi dan petunjuknya, yang mereka itu merupakan tokoh-tokoh teladan yang wajib diikuti jejaknya. Allah swt berfirman, “Dan sungguh Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad) dan Kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan….”(ar-Ra’du 13:38). Allah juga telah berfirman dalam surat (an-Nur :32), yang berbunyi:


Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. (an-Nur :32).

[1035] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.

Menikah merupakan kebutuhan biologis dari setiap manusia dengan cara menikahlah Allah swt menyelamatkan manusia dari perzinaan, dengan menikah pula manusia bisa memperbanyak keturunanya. Berikut beberapa hadis yang menerangkan berbagai anjuran dan keutamaan dari menikah:

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ.
Dari Abu Ayyub r.hu telah bersabda Rasulullah saw, “Empat perkara yang merupakan sunnah para nabi, celak, wangi-wangian, siwak dan menikah.”(Hr. at-Tirmidzi).

12. Hadis dlaif. Lihat shahih wa dla’if sunan Tirmidzi no. 1080, juz 3, hal, 80.



-وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَمِدَ اللهَ وَاثْنَى عَلَيْهِ، وَقَالَ، لَكِنِّيْ اَنَا أُصَلِّى، وَأَنَامُ وَأَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأًتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مَنِّيْ.

Dari Anas bin Malik r.hu bahwasanya Nabi saw bersabda setelah memuji dan menyanjung Allah, dan Nabi saw bersabda, akan tetapi aku shalat, tidur, berpuasa, berbuka, menikah dengan perempuan. Barangsiapa tidak senang sunahku maka tidak termasuk golonganku. (Hr. Muttafaq ‘Alaih).

13. Hadis shahih. Lihat shahih wa dla’if Sunan an-Nasa’i no. 3289, juz 7, hal, 289.


- وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُلِ نَهْيًا شَدِيْدًا، وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا اْلوَلُوْدَ اْلوَدُوْدَ، فَإِنَّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلاَنْبِيَاءَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ.
Dari Anas bin Malik r.hu dia berkata, Rasulullah saw memerintahkan kami untuk menikah dan melarang keras kami dari membujang, dan beliau bersabda, “Nikahilah perempuan-perempuan yang subur dan penuh kasih sayang, sesungguhnya aku dengan jumlahmu yang banyak akan merasa bangga di hadapan para nabi pada hari kiamat nanti.” (Hr. Ahmad).

14. Hadis hasan. Lihat majma’ zawa’id wa manbaul fawa’id juz 2, hal, 178.



- عَنْ عَبْدِ اللَّهِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
Dari Abdullah bin Masud r.hu dia berkata, Rasululah saw bersabda kepada kami, “Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian mampu untuk menikah maka menikahlah, karena hal itu dapat menjaga pandangan dan menjaga kesucian farji, dan barangsiapa tidak mampu, hendaklah dia berpuasa karena puasa dapat mengontrol syahwat.” (Hr. Muttafaq ‘Alaih).

15. Hadis shahih. Lihat shahih wa dla’if Sunan an-Nasa’i no. 2383, juz 5, hal, 383.


-عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.
Dari Abu Hurairah r.hu, dari Nabi saw beliau bersabda, “Seorang wanita dinikahi karena empat hal, harta, keturunan, kecantikan dan karena agamanya. Maka nikahilah perempuan yang teguh terhadap agamanya maka engkau akan bahagia.” (Hr. Muttafaq ‘Alaih).

16. Hadis shahih. Lihat shahih wa dla’if Sunan an-Nasa’i no. 3230, juz 7, hal, 302.


-عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَفَّأَ الْإِنْسَانَ إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ.
Dari Abu Hurairah r.hu, Nabi saw apabila mengucapkan selamat atas perkawinan seseorang beliau bersabda, “Semga Alah memberi barkah kepadamu, dan kepada istrimu, dan semoga kalian berdua dikumpulkan dalam kebaikan.” (Hr. Ahmad).

17. Hadis shahih. Lihat shahih wa dla’if Sunan Abu Daud no. 2130, juz 5, hal, 130.



-عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:أَرْبَعٌ مَنْ أُعْطِيَهُنَّ أُعْطِيَ خَيْرَ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ: قَلْبًا شَاكِرًا، وَلِسَانًا ذَاكِرًا، وَبَدَنًا عَلَى الْبَلاءِ صَابِرًا، وَزَوْجَةً لا تَبْغِيهِ خَوْنًا فِي نفسها ولا ماله.
Dari Ibnu abbas r.hu, sesungguhnya Rasulullah saw telah bersabda, “Ada empat perkara barang siapa yang memilikinya berarti mendapatkan kebaikan dunia dan akhirot, yaitu hati yang selalu bersyukur, lisan yang selalu berdzikir, sabar diwaktu sakit sarta istri yang mau dinikahi bukan karena ingin menjerumuskannya ke dalam kemaksiatan dan mengharapkan hartanya.” (Hr. at-Thabrani).

18. Hadis shahih. Lihat majma’ zawa’id wa manbaul fawa’id juz 2, hal, 192.

-عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ.
Dari Abu hurairah r.hu, telah bersabda Rasulullah saw, “Tiga golngan yang berhak ditolong oleh Allah, pejuang di jalan Allah, mukatib (budak yang memerdekakan dirinya sendiri dari tuannya), yang mau melunasi pembayarannya, dan orang yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari hal-hal yang haram.”(Hr. at-Tirmidzi).

19. Hadis hasan. Lihat shahih wa dla’if Sunan at-Tirmidzi no. 1655, juz 4, hal, 155.


-عَنْ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ طَاهِرًا مُطَهَّرًا فَلْيَتَزَوَّجْ الْحَرَائِرَ.
Dari Anas r.hu, aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang ingin bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka menikahlah dengan perempuan terhormat.”(Hr. Ibnu Majah).

20. Hadis dlaif. Lihat shahih wa dla’if Sunan Ibnu Majah no. 12166, juz 25, hal, 166.

By: Zaenal Abidin/Abidin Nur Arif
Asli dari Tuban tepatnya di Desa Kedungjambe kecamatan Singgahan kabupaten Tuban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AYO LIRIMKAM KOMENTAR ANDA